aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 - Setelah beberapa waktu kemarin Pelaksanaan PPG dalam Jabatan ditunda karena wabah yang sedang melanda Bumi ini, akhirnya Dirjen Pendis telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 mengenai Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 yang sifatnya penting. Ada beberapa poin yang dijelaskan pada surat edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 ini.

PPG dalam Jabatan sendiri untuk guru yang bernaungan di Kemenag, bisa melakukan pendaftaran melalui Simpatika. Namun harus melalui Pretes terlebih dahulu seperti tahun tahun sebelumnya. Kita akan infokan lagi jika pembukaan pendaftaran PPG Daljab di Simpatika telah dibuka. Karena kemungkinan, sekarang ini Kemenag masih fokus untuk Pendaftar yang lulus pretes tahun 2018 dan 2019. Tapi bisa jadi juga pendaftaran untuk Pretes PPG Daljab akan dibuka juga di Simpatika, jika waktu dan kondisi memungkinkan.

Dalam surat edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 ini, dijelaskan beberapa poin penting yang bisa kita simak sama-sama.

Isi Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021

Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;

2. Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);

3. Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:

No. Rincian Semula Menjadi
1 Guru Madrasah (Mapel   Umum) 7.500.000 5.000.000,-   /mahasiswa
2 Guru Madrasah (Mapel   Agama) 6.500.000 5.000.000,-   /mahasiswa
3 Guru PAI pada Sekolah 6.200.000 5.000.000,-   /mahasiswa

4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
  • Mempergunakan selisih tersebut untuk safe guarding atau pelaksanaan kegiatan kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak; atau
  • Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

5. Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

No. Kegiatan Tanggal
1 Sosialisasi   Pendaftaran PPG 1 - 2 April 2021
2 Pendaftaran Administrasi melalui SIMPATIKA/SIAGA
a) Pendaftaran dari Peserta PLPG Tahun 2017 dan Peserta Berbiaya Pemda. 5 -  23 April 2021
b) Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (Pretes) Tahun 2018 26 April - 5 Mei 2021
c) Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (Pretes) Tahun 2019 7 - 18 Mei 2021
d) Penentuan Rombongan Belajar, Kelas dan Instruktur 19 - 28 Mei 2021
e) Proses PPG Angkatan 1 2 Juni - 20 Agustus 2021
f) UKM PPG Angkatan 1 25 - 30 Agustus 2021
g) Proses PPG Angkatan 2 1 Sep - 24 Nov 2021
h) UKM PPG Angkatan 2 25 Nov  - 4 Des 2021

Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

6. Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan;

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.

Unduh Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021

Untuk lebih jelasnya anda bisa membacanya langsung di Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021. Untuk file Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021, akan kami bagikan. Silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Itulah informasi penting mengenai pelaksanaan PPG terbaru. Kami berharap informasi ini bermanfaat dan dapat disebarkan ke seluruh madrasah.

Semoga artikel kami tentang Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bisa memberkan manfaat dan wawasan anda semuanya.

Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.

Salam Info Madrasah.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar