A. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana PIP Yang Sudah Melakukan Aktivasi Rekening
I. Pencairan secara Langsung oleh Peserta Didik
II. Pencairan secara Kolektif
- Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan diatas materai;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah bendahara madrasah/guru definitif yang masih bertaku;
- Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.
B. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana yang belum melakukan Aktivasi Rekening
I. Aktivasi Rekening secara Langsung Oleh Peserta Didik
1. Peserta didik MI harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank Penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Peserta didik yang didampinglOrang Tua/Wali
- Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memlikiKTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisilii peserta didik;
- Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila pesertadidik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.
- Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya;
- Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
- Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah);
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
II. Aktivasi Rekening secara Kolektif
- Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SKPengangkatan Kepala Madrasah/Bendahara madrasah/Guru definitif yang masih berlaku.
- Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, dan PIN
- Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai
Baca dan Unduh SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MI
Agar bisa dipahami dan dicermati isi dari SK Penerima PIP ini. Untuk itu SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MI bisa dibaca dan di unduh pada tautan yang telah kami siapkan dibawah ini:
Baca dan Unduh SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MTs
Agar bisa dipahami dan dicermati isi dari SK Penerima PIP ini. Untuk itu SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MTs bisa dibaca dan di unduh pada tautan yang telah kami siapkan dibawah ini:
Baca dan Unduh SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MA
Agar bisa dipahami dan dicermati isi dari SK Penerima PIP ini. Untuk itu SK Penerima PIP 2021 Tahap I Jenjang MA bisa dibaca dan di unduh pada tautan yang telah kami siapkan dibawah ini:
Itulah informasi penting mengenai Mekanisme pencairan PIP. Kami berharap informasi ini bermanfaat dan dapat disebarkan ke seluruh madrasah.
Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.
Salam Info Madrasah.