Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Secara Online Untuk Guru Madrasah - Setiap warga negera Indonesia yang baik, kita wajib melaporkan pajak kita setiap tahunnya. Laporan pajak tahunan bisa dilaksanakan secara online. Proses pelaporan pajak secara online juga sangat mudah. Bagi setiap warga negara yang sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, harus melaporkan SPT-nya, walau si pemilik bukan seseorang yang wajib pajak.
Begitu juga bagi guru-guru Madrasah yang sudah memiliki NPWP, diharuskan untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Sudah pasti guru-guru madrasah memiliki NPWP, apalagi bagi PNS atau guru yang sudah tersertifikasi.
Kami disini akan berbagi Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Secara Online Untuk Guru Madrasah. Agar guru-guru madrasah bisa melaporkannya secara mandiri lewat website djp online. Tanpa harus datang ke kantor pajak. Karena proses pelaporan pajak sudah dipermudah oleh djp. Kami yakin guru-guru madrasah bisa melaporkan pajaknya secara mandiri dengan mengikuti tutorial yang kami buat ini. Karena Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Secara Online Untuk Guru Madrasah ini disertai gambar, jadi tidak mungkin sulit untuk diikuti setiap langkahnya.
Beberapa hal yang harus kita ketahui sebelum melakukan Pengisian SPT 1770 SS Secara Online, diantaranya:
Alamat Link untuk Pengisian atau Pelaporan SPT 1770 SS
Karena pelaporan pajak atau pengisian SPT 1770 SS ini berbasis online menggunakan webstie DJP, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu alamat link yang harus kita akses. Berikut link DJP Online:
Mengetahuai NPWP dan Kata Sandi
Setelah kita mengetahui alamat link DJP atau alamat link untuk melaporkan pajak tahunan kita (SPT 1770 SS), maka harus harus kita siapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kita miliki. Dan tak lupa juga password atau kata sandinya.
Untuk NPWP biasanya tertera di kartu NPWP yang kita miliki. Sedangkan untuk kata sandinya, yaitu kata sandi yang kita gunakan ketika daftar/registrasi di DJP Online.
Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Secara Online
Baik kita lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Secara Online.
Untuk bapak ibu semuanya, setelah kita mengetahui alamat link dari DJP serta NPWP dan Kata Sandi yang akan kita gunakan, maka langkah selanjutnya yaitu Pengisian SPT 1770 SS Secara Online. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pertama, buka link yang telah kami bagikan di atas pada browser anda.
Silahkan isikan NPWP yang anda miliki serta Kata Sandinya, dan tak lupa juga mengisi Kode Keamanan. Lalu klik "Login"
Setelah berhasil login dan masuk ke dashboard akun DJP milik anda. Klik pada menu "Lapor" (lihat gambar)
Setelah itu, scroll ke bawah dan pilih "Mengisi Langsung di Situs Web => e-Filing (klik pada iconya)" (lihat gambar)
Maka anda akan dibawa ke halaman selanjutnya. Silahkan anda klik pada menu "Buat SPT" (lihat gambar)
Ketika Formulir SPT terbuka, silahkan isi Formulirnya seperti berikut: (lihat gambar)
- Apakah Anda menjalankan usaha atau Pekerjaan Bebas? Jawab: TIDAK
- Apakan Anda seorang Sumai atau Istri yang menjalankan kewajiban Perpajakan Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? Jawab: TIDAK
- Apakah Penghasilan Bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah? Jawab: YA
Setelah mengisi formulirnya, makan akan muncul tombol "SPT 1770 SS", klik pada tombol tersebut.
Lalu, silahkan pilih Tahun Pajaknya dan Status SPT-nya pilih "Normal" dan Klik "Selanjutnya" (lihat gambar)
Langkah selanjutnya adalah Isi SPT. Kita mengisi beberapa Form yang terbagi menjadi 4 Bagian.
Pada Bagian A (Pajak Penghasilan), kita mengisi dua form yaitu nomer 1 dan 3, lalu klik "Berikutnya" (lihat gambar sebagai contoh)
- Form nomer 1 : Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri (isikan dengan penghasilan anda selama setahun)
- Form nomer 3 : Penghasilan Tidak Kena Pajak (Pilih sesuai dengan tanggungan yang adan miliki)
Setelah beres di Bagian A, lanjut ke Bagian B yaitu Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak. Untuk bagian ini cukup kosongkan saja, lalu klik "Berikutnya" (lihat gambar)
Lanjut ke Bagian C yaitu Daftar Harta dan Kewajiban. Disini kita mengisi pada form nomer 13 (Jumlah kekayaan yang kita miliki dikahir tahun), lalu klik "Berikutnya" (lihat gambar)
Bagian D yaitu Pernyataan. Kita ceklis/klik pada kotak kecil "Setuju", lalu klik "Berikutnya" (lihat gambar)
Terakhir, yaitu Kirim SPT. Sebelumnya silahkan Ambil kode Verifikasi terlebih dahulu klik "Di sini" (lihat gambar)
Lalu pilih media pengiriman Kode Verifikasi, bisa menggunakan Email atau Nomer Hp yang terdaftar, contoh kami menggunakan email. lalu klik "OK", setelah muncul pesan pop up SUCCESS. (lihat gambar)
Coba cek inbox email anda yang tadi dikirim kode verifikasi, Copy Kode Verifikasinya. (lihat gambar)
Lalu paste di kotak Masukkan Kode Verifikasi, setelah itu klik "Kirim SPT" (lihat gambar)
Boom... Berhasil! Untuk Bukti Penerimaan Elektroniknya bisa dicek di Email anda. (lihat gambar Bukti)
Itulah informasi penting mengenai cara pelaporan pajak bagi guru madrasah. Kami berharap informasi ini bermanfaat dan dapat disebarkan ke seluruh madrasah.
Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.
Salam Info Madrasah.