aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun Terbaru

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun Terbaru - Juknis Terbaru untuk Penyaluran TPG Guru Madrasah sudah diterbitkan. Juknis yang merupakan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7233 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2021, ditetakan tanggal 23 Desember 2020, namun baru terbit sekarang.

Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini, menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru; bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Berikut penjelasan singkat mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020

Tujuan Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan Madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan: 

  1. Kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik; 
  2. Kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya; 
  3. Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah; 
  4. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya. 

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada Madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;

4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional; 

5. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

6. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional; 

7. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:

a) Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada Madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

b) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasahbinaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;

c) Pengawas sekolah pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus:

1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;

2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.

8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:

a) Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA; 

b) Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya; 

c) Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas; 

d) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerimatunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama,berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; 

9.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetapdimaksud antara lain: 

a) Penyuluh agama;

b) Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

c) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru; 

10.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a) Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b) Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut: 

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada Madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun Terbaru

Agar dapat dipahami dengan jelas mengenai eputusan Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini. Kami sarankan untuk mengunduh versi lengkapnya, agar lebih mudah dipahami dan dimengerti. Dan juga dapat disampaikan atau dibagikan kembali kepada guru-guru lainnya.

Untuk mengunduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun Terbaru, silahkan klik tautan dibawah ini:

Semoga artikel kami tentang Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun Terbaru bisa memberkan manfaat dan wawasan anda semuanya.

Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.

Salam Info Madrasah.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar