aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Baca Panduan Penggunaan e-RKAM

Dengan majunya teknologi, dimana pendataan sekolah/madrasah sudah serba Aplikasi. e-RKAM menjadi salah satu terobosan baru dari Kementerian Agama dalam mengelola BOS untuk madrasah. Untuk terwujudnya implementasi e-RKAM ini, maka dibutuhkan Panduan Penggunaan e-RKAM untuk madrasah-madrasah. Tentunya dengan adanya panduan ini, madrasah dapat mendukung aplikasi e-RKAM ini dengan ikut serta aktif dalam menggunakannya.

Dalam penggalan Kata Pengatarnya, dijelaskan : Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata. Melalui aplikasi e-RKAM ini diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.

Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat. Dengan menggunakan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Contohnya, kita tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas yang besar hanya sekedar untuk mengirimkan LPJ dari madrasah ke Kantor Kemenag. Dengan e-RKAM, kita juga dapat menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi.

Pendahuluan Panduan Panduan Penggunaan e-RKAM

A. Pengertian e-RKAM

e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

C. Manfaat

Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.

D. Jenjang Admin e-RKAM

Jenjang admin e-RKAM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu:

  1. Admin e-RKAM tingkat pusat.
  2. Admin e-RKAM tingkat provinsi.
  3. Admin e-RKAM tingkat kabupaten/kota.
  4. Admin e-RKAM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).

C. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat

Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah:

  1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat provinsi, kabupaten/kota dan madrasah.
  2. Sebagai helpdesk tingkat pusat untuk memberikan dukungan jika terjadi kendala terhadap aplikasi e-RKAM.
  3. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim provinsi, kabupaten/kota dan madrasah secara berjenjang.
  4. Melakukan proses terhadap usulan tambahan kegiatan, sub kegiatan dan komponen.
  5. Melakukan pemutakhiran terhadap aplikasi e-RKAM.
  6. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah diinput.
  7. Melakukan reset password admin tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah yang tidak bertugas lagi dalam menangani e-RKAM.

D. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi

Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah:

  1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah dan kabupaten/kota.
  2. Melakukan fasilitasi dan dukungan bagi tim kabupaten/kota dan madrasah secara berjenjang.
  3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
  4. Khusus DKI:

  • Mendistribusikan nomor register bagi admin kabupaten/kota dan madrasah.
  • Menentukan jadwal input e-RKAM.

E. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota

Fungsi dan tanggung jawab admin kabupaten/kota adalah:

  1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah.
  2. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim madrasah.
  3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.
  4. Non DKI:

  • Mendistribusikan nomor register bagi admin madrasah.
  • Menentukan jadwal input e-RKAM.

F. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah

Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah:

  1. Menerima dan menyimpan nomor register e-RKAM.
  2. Menyerahkan nomor register kepada kepala madrasah yang baru jika kepala madrasah yang lama dimutasi ke tempat lain.
  3. Melakukan register madrasah diaplikasi e-RKAM.
  4. Mendaftarkan/Mengganti/Reset Password staf yang akan diberikan otoritas untuk akses e-RKAM. Jumlah staf yang dapat diberikan akses maksimal 8 orang.
  5. Menghitung jumlah pendapatan berdasarkan sumber pendapatan.
  6.  Menentukan kegiatan dan sub kegiatan.
  7. Melakukan persetujuan atas rincian biaya dan AKB (Anggaran Kas dan Biaya) yang sudah disusun oleh staf.
  8. Melakukan persetujuan atas nota yang dibuat oleh staf.

G. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Staf Madrasah

Fungsi dan tanggung jawab admin staf madrasah adalah:

  • Menghitung rincian biaya (komponen) serta menentukan jadwal pelaksanaan (AKB) sub kegiatan yang telah disusun oleh kepala madrasah.
  • Membuat nota.
  • Membuat BKU (Buku Kas Umum) dan Buku Pembantu.

Link Aplikasi e-RKAM Online 

Untuk mengakses e-RKAM ini bisa dikases dengan Online maupun semi Online. Namun, untuk saat ini yang dapat di akses adalah aplikasi e-RKAM Online.Untuk semi online, masih dalam proses pengembangan.

Untuk Alamat link Aplikasi e-RKAM online, dapat diakses sendiri di alamat berikut: https://erkam.kemenag.go.id/

Baca dan Unduh Panduan Penggunaan e-RKAM 

Untuk lebih jelasnya mengenai Panduan Penggunaan e-RKAM, bisa anda unduh file PDF-nya dilink di bawah ini:

Semoga artikel kami tentang Baca Panduan Penggunaan e-RKAM bisa memberkan manfaat dan wawasan anda semuanya.

Jika dirasa postingan kami ini bermanfaat, silahkan untuk Share ke medsos atau grup WA madrasah. Agar bisa memberikan solusi bagi para operator madrasah di luar sana.

Salam Info Madrasah.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar