Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun Anggaran 2020 - BOP dan BOS mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam koneks madrasah, program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir. APK madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angkar dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturu-turut adalah MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).
Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur melalui hasil penilaian internasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki 74 dan 79 negera. Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Data hasil UN misalnya menunjukkan rata-rata UN MA Negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta 34, dan rata-rata UN MTS negeri adalah 46 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.
Oleh karena itu, Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan erubahan tujuan pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan ada perluasan akses, melainkan juga BOP/BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Itulah sedikit kutipan dari JUKNIS BOS RA dan BOS Madrasah Tahun Anggran 2020. Bahkan di dalam Juknis ini juga dijelaskan mengenai kenaikan Jumlah BOP atau BOS per siswa. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp300.000/siswa, tahun ini menjadi Rp 600.000/siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari 800.000/siswa menjadi 900.000/siswa. Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari 1.000.000/siswa menjadi 1.100.000/siswa. Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari 1.400.000/siswa menjadi 1.500.000/siswa.
Untuk lebih jelasnya silahkan download saja JUKNIS BS 2020 di bawah ini:
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020
Semoga artikel kami ini tentang Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun Anggaran 2020 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.