Juknis TPG/Sertifikasi Madrasah TERBARU - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.
Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.
Dalam Juknis TPG Madrasah 2019 ada beberapa perubahan dalam hal Ekuivalensi tugas tambahan. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dan tugas tambahan lain.
Tugas tambahan guru terdiri atas:
- Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
- Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
- Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
- Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
- Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas tambahan lain guru meliputi:
- Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
- Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
- Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
- Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
- Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
- Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Tugas tambahan lain dapat dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) dapat ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.
Dari daftar tugas tambahan tersebut terdapat jenis tugas tambahan baru seperti pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2019 hanya diakui 2 JTM.
Untuk lebih lengkapnya perihan Ekuivalensi Tugas Tambahan yang sesuai Juknis TPG 2019, anda bisa baca di link berikut ini : https://ayomadrasah.blogspot.com/2019/02/ekuivalen-tugas-tambahan-guru-2019.html
Juknis TPG Madrasah 2019
Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Silhakan unduh Juknis TPG Madrasah 2019 dibawah ini:
Nah, kira kira informasi mengenai Juknis TPG/Sertifikasi Madrasah TERBARU dicukupkan sekian yah, jika ada kekurangan kami mohon maaf.
Jangan lupa untuk selalu pantengi berita dari INFO MADRASAH di Fanspage Facebook kami di INFO MADRASAH (klik).