Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 - Tak terasa kini sudah memasuki semester genap dan memasuki bulan-bulan akhir untuk tahun pelajaran 2018/2019. Dengan ini, maka setiap madrasah harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tahun pelajaran yang baru. Tahun pelajaran baru dihadapkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru atau biasa disingkat PPDB. Dalam merekrut Peserta didik baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru, setiap madrasah harus mengikuti setiap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Agama Republik Indonesia, mengenai kriteria-kriteria dan penjelasan hal-hal lainnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan salah satu hal krusial dalam dunia pendidikan, karena setiap madrasah tentunya memiliki target masing-masing dalam menerima peserta didik. Namun tidak boleh dihindari mengenai kriteria-kriteria khusus yang dijelaskan dalam Juknis mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru di suatu madrasah, mungkin dapat dikatakan tidak boleh asal-asalan dalam menerima peserta didik.
Pada tanggal 31 Januari 2019, dikeluarkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/20120 yang bernomor 631 Tahun 2019. Juknis tersebut berisi 15 lembar dengan beberapa bab penjelasan.
Nah, untuk madrasah yang belum memiliki Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020, bisa langsung ambil dilink di bawah ini:
JUKNIS PPDB 2019/2020
Silahkan sebarkan kepada madrasah-madrasah lainnya, agar juknis ini terbagikan secara merata dan setiap madrasah mengikuti aturan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru di tahun pelajaran baru nanti.
Sekian dari kami, semoga artikel kami yang berjudul Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, bisa memberikan manfaat bagi anda semuanya.