[SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS - Tepat pada tanggal 24 November 2018, Simpatika telah menambahkan fitur baru, yaitu Fitur Tunjangan Insentif bagi para GBPNS yang terdaftar di Simpatika.Untuk fitur Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini dapat diakses pada akun PTK masing-masing, disana sudah terdapat menu baru di bagian pojok kiri bawah, pada bagian "Tunjangan".
Sekarang ini diberbagai grup madrasah, khususnya grup madrasah di facebook sedang trending mengenai masalah Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini. Dari berbagai curhatan yang kami baca pada beberapa grup, banyak guru yang mengeluh perihal dirinya tidak memenuhi Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS, padahal dirinya sudah memenuhi persyaratannya. Lantas bagaimana solusinya? Silahkan hubungi admin Simpatika kab/kota masing-masing, atau silahkan cek akun PTK masing-masing, mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
Kami ingatkan lagi, memang tidak semua guru madrasah itu bisa menerima tunjangan insentif, ada beberapa syarat-syarat yang harus terpenuhi pada akun PTK di Sistem Simpatika. Karena sekarang untuk semua tunjangan bagi guru-guru madrasah dilakukan secara otomatis oleh sistem, dengan membaca data-data yang dientri. Jadi ketika melakukan entri data pada simpatika, janganlah asal-asalan ya, harus valid.
Berikut syarat guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS di Simpatika :
- Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, dan MA/MA dan terdaftar di program SIMPATIKA;
- Belum lulus Sertifikasi Guru;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengjar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
- Belum memasuki usia Pensiun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada Instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Baca Juga:
Semoga artikel kami ini tentang [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami INFO MADRASAH berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Pencarian populer :