KABAR BAIK, Insentif Bulanan Guru Bukan PNS !!! - Pada tahun kemarin adalah merupakan tahun yang menyedihkan bagi para Guru Non PNS (Tidak bersertifikasi), pasalnya Tujangan Fungsional telah dihapus pada Tahun 2017 Kemarin. Itu sangat memukul sebagian besar Guru Non PNS (Tidak bersertifikasi).
Namun, kabar baiknya pada awal tahun 2018 ini, kemenag telah menerbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Bukan PNS.
Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada berita yang kami kutip dari kemenag.go.id, Seperti inilah kira-kira beritanya:
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.
"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
"Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.
"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.
"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
"Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.
"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.
Semoga cepat direalisasikan dan bisa bermanfaat bagi para Guru-guru Non PNS semuanya. Aamiin
Semoga artikel kami ini tentang KABAR BAIK, Insentif Bulanan Guru Bukan PNS !!! dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook
kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika
informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.