aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 - Kepala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.

Kepala Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.

Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:

  1. Kepala SD/MI
  2. Kepala SMP/MTs
  3. Kepala SMA/MA
  4. Kepala SMK/MAK

Persyaratan umum:

  • menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
  • berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
  • berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
  • sehat jasmani dan rohani.

Selengkapnya mengengai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini dapat rekan guru madrasah unduh pada tautan link berikut.


Download File :

Semoga artikel kami ini tentang Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.

Baca juga :
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar