Penjelasan Teknis Pengisian Ijazah dan SHUAMBN - Bersama ini kami sampaikan hal-hal teknis yang berkaitan dengan Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai berikut :
1. Pengisian nomor kode provinsi mengacu pada KMA Nomor 8 Tahun 2016 tanggal 22 Januari 2016 dan Keputusan Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi Jaewa Barat Nomor 166 Tahun 2016 tanggal 07 April 2016 tentang Kode Jabatan Di Lingkungan kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat (Kemenag Prov.Jawa Barat Kw.10), sedangkan kode kab./kota tetap mengacu sesuai yang tertera dalam juknis penulisan dan pengisian blangko ijazah.
Contoh :
- MA.____/10.20/PP.01.1/____/2016 (Kota Bandung)
- MTs.___/10.15/PP.01.1/____/2016 (Kab. Karawang)
- MI.____/10.04/PP.01.1/____/2016 (Kab. Bandung)
2. Pengisian nama tempat dan tahun penerbitan ijazah/SHUAMBN adalah : nama kab,/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal penerbitan ijazah/SHUAMBN (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan). Khusus bagi nama tempat dengan nama yang sama kab./kota, maka kota harus ditulis lengkap sedangkan kab. cukup ditulis nama tempatnya saja.
Contoh :
Contoh :
- Banjar, 11 Juni 2016 (berarti dari Kota Banjar)
- Kota Bandung, 11 Juni 2016 (berarti dari Kota Bandung)
- Bandung, 11 Juni 2016 (berarti dari Kabupaten Bandung)
3. Nama madrasah ditulis nama madrasah yang berhak mengeluarkan ijazah/SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan, belum/jangan dulu mengacu pada KMA 212 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama MAN, MTsN dan MIN di Provinsi Jawa Barat.
Contoh :
Contoh :
- MAN 3 Majalengka seharusnya MA Negeri Jatiwanngi Majalengka
- MTsN 5 Karawang seharusnya MTs Negeri Rawamerta Karawang
- MIN 2 Majalengka seharusnya MI Negeri Sukawangi Majalengka
- MAS Nurul Iman seharusnya MA Nurul Iman Kota Bandung
- MTs Swasta Al Ihsan seharusnya MTs Al Ihsan Kab. Bandung
- MI Swasta Al Ianah seharusnya MI Al Ianah Kab. Karawang
4. Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN MI,MTs dan MA tetap mengacu pada pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Madrasah Kementerian Agama Pusat.
Untuk lebih jelasnya anda bisa mengunduh Surat Penjelasan Teknis Pengisian Ijazah dan SHUAMBN di link berikut ini :
Semoga artikel kami ini tentang Penjelasan Teknis Pengisian Ijazah dan SHUAMBN dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014