PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016 - Dunia Pendidikan telah memasuki kegiatan belajar mengajar semester genap tahun 2016. Bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru tahun 2016 tentu perlu mempersiapkan diri. Hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dan syarat serta ketentuan apa yang perlu dipenuhi seorang guru untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 tersebut. Sebanyak 200 ribuan guru berhak mengikuti sergur 2016 ini.
Berikut ini yang perlu diketahui tentang sertifikasi guru 2016
Sertifikasi guru dilakukan melalui 3 pola yakni Portofolio, PPG dan PLPG.
Berikut ini yang perlu diketahui tentang sertifikasi guru 2016
Sertifikasi guru dilakukan melalui 3 pola yakni Portofolio, PPG dan PLPG.
Ketentuan Sasaran peserta sergur 2016
1. Jika guru diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka memakai pola sergur Portofolio dan PLPG
2. Jika guru diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2016 menggunakan pola PPG
peserta sergur 2016 |
Persyaratan dan ketentuan peserta sergur 2016 pola Portofolio dan PLPG
- Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- berstatus sebagai guru Tetap Yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Jik guru non PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Kepala Daerah, Bupati/Walikota minimum 2 tahun berturut-turut
- Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
- Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ingin ikut sergur 2016 : a. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum b. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
- Sudah mengikuti UKG 2015
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat sebelum berlakunya PP no 74 tahun 2008 tentang Guru
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
Syarat peserta sergur Pola PPGJ
- Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
- Memenuhi Skor UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (Info Sementara Skor Minimal UKG adalah 5,5)
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
Hingga saat ini belum ada web resmi yang mengatur atau juknis sergur 2016 ini, info ini didapatkan dari salah seorang teman admin kabupaten. Jika masih belum jelas silakan untuk menghubungi admin kabupaten kota setempat. Terima Kasih.Tunggu info selanjutnya akan kami share di blog ini juga.
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2015/01/syarat-sertifikasi-guru-2015.html
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2015/01/syarat-sertifikasi-guru-2015.html
Semoga artikel kami ini tentang PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014