Juknis dan Persyaratan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag (RA/Madrasah) Tahun 2017 - Salam
Satu data, Salam Sejahtera bagi semua guru, melalui postingan ini admin
ingin berbagi informasi tentang Juknis Tunjangan Fungsional Guru
Kemenag Tahun 2017. Melalu surat Dirjen Pendidikan Islam tentang Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
Kemenag 2017. Dalam surat tersebut terdapat mekanisme dan persyaratan
pengusulan Tunjangan Fungsional Guru non PNS di bawah naungan Kemenag.
Berikut ini adalah persyaratan berkas untuk pengusulan Tunjangan guru Kemenag Non PNS Tahun 2016 :
- Dokumen S25 yang di cetak melalui layanan Simpatika sebagai bukti keaktifan mengajar
- SK Guru Tetap baik dari Ketua Yayasan maupun Kepala Kemenag Kab/kota
- Surat Keterangan Mengajar dan jadwal Pelajaran
- Fotocopy Ijazah S1
- Surat Pernyataan Kinerja
Untuk lebih lengkapnya mengenai
persyaratan serta mekanisme Tunjangan Fungsional guru Kemenag Non Pns
2016 silahkan download Juknis dari Kemenag Pusat melalui Link di bawah
ini:
Juknis Tunjangan Fungsional NON PNS 2017
Sesuai dengan juknis tersebut besarnya
tunjangan fungsional guru non PNS adalah 250.000/Perbulan atau Rp.
3.000.000 / Pertahun. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk semua.
Silahkan di bagikan keteman yang lain melalui tombol Share.
Semoga artikel kami ini tentang Juknis dan Persyaratan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag (RA/Madrasah) Tahun 2017 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook
kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika
informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e)
- Cara Cetak S26e di SIMPATIKA
- Update: Info Terbaru Simpatika
- Download Aplikasi Nilai Raport EMIS Tingakat MI Update Terbaru
- Download Aplikasi Nilai Raport EMIS Versi 2017.01
- Tutorial Aplikasi Nilai Raport EMIS Versi 2017.01
- Alokasi JTM Simpatika Terbaru Setelah Update
- Kalender Penidikan 2017-2018 (Terbaru)