aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU)

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU)

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU) - Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumit dan pelik dalam pelaporanya serta dibutuhkan ketelitian dan kejelian dalam memahami aturan yang ada namun pada kenyataannya bantuan ini memang sangatlah dibutuhkan oleh madrasah untuk memenuhi biaya operasional non personalia atau kebutuhan biaya operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Selain rumit dan pelik dalam pelaporan, Bos pada madrasah juga terkadang unik dalam pencairanya, kenapa kami bilang unik karena tak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan bahkan pada akhir tahun 2016 kemarin, dibeberapa kabupaten madrasah ada yang tidak dapat menerima 100 persen dalam pencairan Bos pada triwulan 4 karena memang anggaranya tidak mencukupi. Sungguh ironis memang tapi ini adalah ranah birokrasi jadi kami tidak begitu dapat memahami kenapa bisa terjadi hal seperti ini. 

Pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017.

Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

Oleh karenanya agar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta memiliki acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini : 


Adapun sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun 
Sumber : abdimadrasah.com

Semoga artikel kami ini tentang JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU) dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami dan SUBSCRIBE Channel Youtube Kami INFO MADRASAH, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar